MURTAD PRAGMATIS DAN REVERT ISLAM DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA PERSPEKTIF RIDDA
Abstract
Penelitian ini mengkaji fenomena murtad pragmatis dan revert Islam dalam pernikahan beda agama di Indonesia menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teori Ridda sebagai kerangka analisis utama. Tujuan penelitian adalah memberikan gambaran komprehensif tentang dinamika sosial keagamaan yang muncul dan mendorong pembaruan regulasi perkawinan agar lebih adil dan realistis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan empat narasumber: pasangan suami istri, kyai, dan pengacara sebagai kuasa hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa murtad pragmatis yang terjadi karena tekanan administratif bukanlah kemurtadan sejati jika niat pelaku tidak meninggalkan iman. Revert Islam yang dilakukan kemudian menegaskan kesetiaan batin pelaku terhadap Islam. Penelitian menekankan perlunya kebijakan inklusif yang memahami kompleksitas sosial dan keagamaan guna meminimalkan dilema hukum dan moral dalam pernikahan beda agama di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rita Latassaqia saqia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




