PERANAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO-GINI AKIBAT KASUS PERCERAIAN

Authors

  • Lintang Anggoro Mas'ud UIN Salatiga Author

Keywords:

Mediator, Mediasi, Harta gono-gini, Perceraian, Penyelesaian sengketa

Abstract

Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi juga sering menimbulkan sengketa mengenai pembagian harta bersama (harta gono-gini). Sengketa tersebut kerap dipengaruhi oleh perbedaan persepsi mengenai status kepemilikan harta, kontribusi masing-masing pihak, serta kepentingan ekonomi pasca perceraian. Dalam konteks ini, mediator memiliki peran strategis sebagai pihak netral yang memfasilitasi komunikasi, mendorong tercapainya kesepakatan, serta mengurangi potensi konflik yang berlarut-larut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan mediator dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini akibat perceraian serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas proses mediasi. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta wawancara dengan mediator dan pihak yang terlibat dalam proses mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator berperan sebagai fasilitator, komunikator, dan problem solver yang membantu para pihak menemukan solusi secara damai berdasarkan prinsip keadilan, musyawarah, dan kepentingan bersama. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh itikad baik para pihak, kompetensi mediator, keterbukaan informasi, serta dukungan regulasi yang memadai. Sebaliknya, rendahnya kesadaran hukum, ketidakseimbangan posisi para pihak, dan kuatnya konflik emosional menjadi faktor penghambat dalam proses mediasi. Oleh karena itu, optimalisasi peran mediator melalui peningkatan kompetensi profesional dan penguatan budaya penyelesaian sengketa secara damai menjadi langkah penting untuk mewujudkan penyelesaian sengketa harta bersama yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat dan HukumNasional, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015).

Abdurrahman , Syahrani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumi, 2010.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: gema insani, 2011Imam Sudiyat, Hukum Adat, (Yogyakarta: Liberty, 2016)Ali,

Atabik dan Zuhdi Muhdot, Ahmad, Kamus Kontemperer (Arab-Indonesia). Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014

Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan,Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian. Jakarta: Rhineka Cipta, 2010.

Arsip KASUBAG Kepegawaian & Ortala Pengadilan Agama Kabupaten Kediri JATIM.Arsip PANMUD Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri JATIM.

Azharuddin, A. Latif dan Sri Hidayati “Respon Ulama dan Hakim Agamaterhadap Fiqh Waris dalam Kompilasi Hukum Islam di KalimantanSelatan” dalam Pelaksanaan Hukum Waris di KalanganUmat IslamIndonesia, ed. Muchith A. Karim, (Jakarta: Maloho Jaya Abadi Press,2010).

Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara AbadXVII& XVIII:Akar Pembaruan Islam Indonesia Edisi Perenial (Jakarta: Kencana, 2013)

Budi Utomo, Setiawan, Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: gema insani, 2009

Emirzon, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Hadi, Sutrisno, Metodologi Research Jilid II. Yogyakarta : Andi Offset, 2010.Kamus Hukum, Bandung: Citra Umbara, 2014

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta:Kencana, 2015.Minhaji, Akh., Sejarah Sosial dalam Studi Islam; Teori, Metodologi danImplementasi(Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2010).

Published

2026-07-31

How to Cite

PERANAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO-GINI AKIBAT KASUS PERCERAIAN. (2026). JALLU LAW REVIEW, 1(2). https://ejournal.jallunusantara.com/index.php/jallrev/article/view/18